perangkat lunak bebas free software, opensorce, public domain,copy lefted,bebas no copylefted,GPL,GNU,semi bebas,freware,sherware
Free Software (menurut GNU/FSF) :
Software yang dalam lisensinya
mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin/menggandakan, dan
mendistribusikannya, sesuai aslinya atau sudah dimodifikasi, baik gratis maupun
dengan memungut biaya. Dengan syarat utama, source codenya harus tersedia.
Contoh : Linux (kernel), GNOME, GIMP
* Open Source :
Perngertian open source sebenarnya
adalah istilah pemasaran untuk free software. Ada bermacam-macam lisensi di
bawah Open Source seperti : GPL, MPL, BSD Licence, UPL, Artistic Licence, XPL,
LGPL
Contoh : FreeBSD, Mozilla, X, Perl,
OpenOffice
* Public Domain :
Software yang tidak dilindungi hak
cipta. Versi penuh, source code tersedia secara bebas untuk dimodifikasi, dan
didistribusikan ulang dengan lisensi apapun.
Contoh : STP MP3 Player
* Copylefted Software :
Copylefted Software adalah free
software yang tidak mengizinkan distribusi ulang atau modifikasi dengan
menambahkan batasan baru, sehingga setiap kopi software ini dalam keadaan asli
maupun dimodifikasi haruslah tetap free software.
* Non-Copylefted Free Software :
Non-Copylefted Software adalah free
software yang mengizinkan distribusi ulang atau modifikasi dengan menambahkan
batasan baru, sehingga setiap kopi software ini, dalam bentuk binary ataupun
termodifikasi bisa menjadi proprietary software.
Contoh : X Window System
* GPL Software :
GNU GPL (General Public Licence)
adalah lisensi yang mendefinisikan copylefted software.
* Semi-Free Software :
Software yang non-free, namun
mengizinkan untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memodifikasinya untuk
kepentingan nonprofit.
Contoh : PGP
* Freeware :
Freeware adalah software yang bebas
digunakan dan didistribusikan sepanjang tidak dimodifikasi (dan source codenya
tidak tersedia).
Contoh : StarOffice (versi 5.2),
Winamp (mulai versi 2.50), Netscape Communicator, Internet Explorer
* Shareware :
Pada umumnya shareware adalah
software yang bebas didistribusikan, namun berjangka waktu tertentu, untuk
pemakaian selanjutnya dikenakan pembayaran yang berguna untuk : membuka
(unlock) proteksi software, menghilangkan peringatan (nagscreen), mengupgrade
(membuka) feature tambahan. Shareware umumnya closed-source.
Contoh : Winzip, mIRC, MusicMatch
Jukebox, Real Jukebox
* Evaluation Copy / Trial / Preview/
Demo :
Software komersial/ propietary versi
akhir (full version) yang dilepas ke konsumen untuk dievaluasi untuk jangka
waktu tertentu (30/60 hari) untuk pemakaian selanjutnya diharuskan membeli.
Apabila tidak, maka software akan tidak berfungsi.
Contoh : Macromedia DreamWeaver,
Norton Utilities
* Adware :
Varian dari freeware yang
menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai
versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2), Opera (mulai versi 5)
* Spyware :
Suatu istilah untuk menyebut
software yang 'membonceng' sebuah adware, yang bertugas mendownload iklan untuk
ditampilkan pada adware tersebut. Namun, spyware umumnya juga melakukan
'penyadapan' data teknis komputer yang ditempatinya dan dikirimkan saat
komputer itu online.
* Nagware :
Varian dari shareware yang selalu
menampilkan layar peringatan setiap digunakan, layar ini akan hilang jika
software diregistrasi (dengan membayar), namun software itu sendiri masih
berfungsi secara normal walaupun tidak diregistrasi
Contoh : ACDSee (sampai versi 2.42),
WinZip, mIRC
* Stripware* :
Varian dari freeware yang menawarkan
versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya
ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, Real Player
Basic, Linux (distribusi Corel)
* Optionware* :
Varian dari freeware yang meminta
imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : e-mail (mailware),
prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbangkan
sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk
berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup (!).
Contoh : Arachnophilia
* Alpha Version :
Software proprietary yang telah
selesai pengkodeannya dan dapat digunakan, namun masih harus menjalani
pengujian internal (dalam lingkungan pembuatnya)
Contoh : Mozilla
* Beta Version :
Software proprietary yang telah
selesai pengkodeannya dan dapat digunakan, namun masih harus menjalani
pengujian eksternal (di luar lingkungan pembuatnya). Software beta bisa gratis,
bisa juga komersial.
Contoh : ICQ
* Commercial Sofware :
Software yang dijual dan dilindungi
hak cipta (copyright), dapat bersifat open source atau closed source
(proprietary)
Contoh : Zope, GNU Ada
* Proprietary Software :
Software komersial yang bersifat
closed source, merupakan kebalikan dari free software.
Contoh : MS Windows, MS Office
*istilah ini digunakan penulis
secara subjektif, secara umum istilah untuk ini bisa saja berbeda
JANGAN KELIRU :
Istilah-istilah yang sering
dicampuradukkan :
Shareware ><>
Freeware akan tetap berfungsi penuh
tanpa jangka waktu tertentu dan tidak membutuhkan pembayaran dalam bentuk
apapun.
Shareware ><>
Shareware bebas didistribusikan,
biasanya murah (dibandingkan software komersial)
Open Source ><>
Software open source mencakup GPL,
shareware, dan komersial
Commercial ><>
Software komersial dapat berupa open
source, proprietary selalu closed source
Freeware ><>
Freeware biasanya masih dilindungi
hak cipta, dengan berbagai variasi (adware, optionware, limited freeware)
Freeware ><>
Istilah freeware sebetulnya mencakup
free software, namun untuk penggunaan sehari-hari, freeware merujuk pada free
software yang bersifat closed-source.
Tips dan Triks
1. Hendaknya kita kembangkan
kepedulian terhadap hak cipta, dengan mengurangi penggunaan software bajakan.
Gunakan freeware/shareware sebagai penggantinya. Misalnya : MS Office diganti
dengan StarOffice, PhotoShop diganti GIMP for Windows, HomeSite diganti 1st Page
2000, Norton AntiVirus/ McAfee VirusScan diganti AntiVir PE/ AVG Free, Windows
diganti Linux/xBSD, dsb.
2. Baca dan cermati lisensi sebuah
software, baik itu propietary, shareware, atau freeware. Trend terakhir
freeware ada yang mengarah ke adware/shareware (GenoPro, PowerArchiver, Jana
Server), sebaliknya ada juga shareware/proprietary yang menjadi freeware/adware
(Winamp, JetAudio ).
Perangkat Lunak / program / software
sebagai penunjang kinerja komputer,
Software dibagi menjadi 3 bagian,
a. software sistem operasi yang
brfungsi sebagai interface / penjembatan antara user dengan PC, disini sistem
operasi (sis-op) berfungsi sebagai penterjemah perintah / instruksi dari user
menjadi bahasa" mesin sehingga PC bisa kerja.
Linux, Windows
b. Software aplikasi, digunakan
untuk mengolah data teks, gambar, voice, motion dan kombinasi.
Autocad, Corel, Ms. Office
c. software programming, softwre tuk
bikin program, program untuk membuat program lain
Java, VB, Delphi, dll
·
Propietary
software
Propietary
software adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau semi bebas dan tidak
terbuka. Pengguna dilarang atau minta ijin atau dikenakan pembatasan lainnya
jika menggunakan, mengedarkan atau memodifikasinya. Source code normalnya tidak
tersedia. Contoh dari propietary software adalah sistem operasi windows. Jenis
software ini yang paling banyak dikenai razia oleh pihak yang berwajib.
·
Open
source software
Pola Open
Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan
mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk
yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik.
Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi
ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang
bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
Open source software seringkali
rancu dengan free software, padahal ada sejumlah hal yang harus dipenuhi bila
dianggap sebagai open source software, yaitu bebas didistribusikan tanpa adanya
persyaratan royalty, program harus memiliki source code, lisensi harus bisa
dimodifikasi dan diturunkan, integrity dari pembuat source code, lisensi tidak
mendiskriminasi seseorang atau sekelompok orang, tidak ada diskriminasi melawan
area pengembangan, hak cipta pada suatu program harus mampu diaplikasi dan
didistribusi kembali oleh siapapun, lisensi tidak mengacu pada spesifikasi
suatu produk, lisensi tidak membatasi tempat dimana software tersebut
didistribusikan, dan lisensi harus berisi teknologi yang netral.
·
Free
Software
Definisi
dari Free Software mengarah pada kebebasan untuk menjalankan, menggandakan,
menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat
lunak. Ada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak, yaitu;
1. Kebebasan untuk menjalankan
programnya untuk tujuan apa saja
2. Kebebasan untuk mempelajari
bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan
pengguna. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
3. Kebebasan untuk menyebarluaskan
kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama
pengguna.
4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja
program, dan dapat menyebarluaskan ke khalayak umum sehingga semua menikmati
keuntungannya.
Istilah Open
source software digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang lebih sama
dengan Free Software tetapi lebih untuk menghindari istilah Free/bebas yang
sering diartikan gratis, disamping juga untuk menarik para pengguna bisnis.
Gabungan dari Free Software dan Open Source Software membentuk istilah yang
lebih dikenal dengan Free Open Source Software. Inilah yang saat ini sedang
digalakkan untuk menekan angka pembajakan di Indonesia, salah satunya adalah
IGOS (Indonesia, Go Open Source).
·
Perangkat
lunak semi-bebas
Perangkat
lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan
semua pihak untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya
(termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan nirlaba.
Contoh dari software jenis ini adalah PGP.
·
Copyleft
Perangkat
lunak copyleft adalah perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusiannya
tidak memperkenankan untuk menambah batasan-batasan tambahan, jika
mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak tersebut. Namun setiap
salinan dari perangkat lunak walaupun telah dimodifikasi, merupakan perangkat
lunak bebas.
Copyleft
adalah suatu istilah umum dimana bila suatu program di-copyleft-kan harus
menggunakan ketentuan distribusi tertentu. Copyleft menjamin bahwa perangkat
lunak menjadi bebas untuk semua pengguna. Jadi, kasarannya adalah software yang
bebas, namun terbatas dalam ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya adalah
GNU GPL.
·
Free
software non-Copyleft
Perangkat
lunak bebas non-copylefted adalah perangkat lunak yang oleh pembuatnya
diizinkan untuk didistribusikan dan dimodifikasi, dan untuk ditambahkan
batasan-batasan tambahan dalamnya.
Jika suatu program bebas tapi tidak
copylefted, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak
bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya,
dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai
produk perangkat lunak yang berpemilik. Contoh dari lisensi tanpa copyleft
adalah BSD (Berkley Software Distribution) dan MIT (Massachusetts Institute of
Technology).
·
Freeware
Istilah
freeware lebih mengacu pada paket-paket program yang mengizinkan redistribusi
tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Freeware
didistribusi dalam form biner tanpa ada biaya lisensi. Freeware sering
digunakan dalam program promosi sebagai software tambahan pada penjualan
software berpemilik dan juga untuk meningkatkan penjualan.
·
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi bila pengguna terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas ataupun semi-bebas. Hal
ini dikarenakan sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi
tidak dapat dimodifikasi sama sekali. Selain itu shareware tidak mengizinkan
pengguna membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi.
Biasanya
penggunaan shareware pada awalnya free, namun dibatasi waktu penggunaannya,
atau konsepnya freeware namun item-item atau fungsinya terbatas. Apabila ingin
berfungsi penuh, perlu membayar terlebih dahulu. Game-game tertentu di internet
banyak menggunakan software jenis ini.
·
Commercial
software
Perangkat
lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis
untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Bisa jadi dikembangkan dari
open source software yang kemudian dijual kembali oleh kalangan bisnis setelah
mengalami modifikasi. Intinya adalah suatu software yang dikembangkan untuk memperoleh
keuntungan finansial.
·
Public
domain software
Perangkat
lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ada yang
menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau
gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki
hak cipta. Dengan kata lain software jenis ini tidak terikat secara hukum yang
terkait dengan hak cipta, jadi setiap pihak berhak untuk melakukan apapun
terhadap software ini, alias tidak bertuan. Meskipun tidak bertuan, bukan
berarti jenis software ini aman. Ada kalanya jenis software yang beredar adalah
malware, atau software yang sangat diragukan keamanannya.
Terimakasih sudah berbagi ilmu jadi lebih paham tentang free software. Perkenalkan saya astuti ernawati jangan lupa kunjungi web https://www.atmaluhur.ac.id
BalasHapus