perangkat lunak bebas free software, opensorce, public domain,copy lefted,bebas no copylefted,GPL,GNU,semi bebas,freware,sherware
Free Software (menurut GNU/FSF) : Software yang dalam lisensinya mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin/menggandakan, dan mendistribusikannya, sesuai aslinya atau sudah dimodifikasi, baik gratis maupun dengan memungut biaya. Dengan syarat utama, source codenya harus tersedia. Contoh : Linux (kernel), GNOME, GIMP * Open Source : Perngertian open source sebenarnya adalah istilah pemasaran untuk free software. Ada bermacam-macam lisensi di bawah Open Source seperti : GPL, MPL, BSD Licence, UPL, Artistic Licence, XPL, LGPL Contoh : FreeBSD, Mozilla, X, Perl, OpenOffice * Public Domain : Software yang tidak dilindungi hak cipta. Versi penuh, source code tersedia secara bebas untuk dimodifikasi, dan didistribusikan ulang dengan lisensi apapun. Contoh : STP MP3 Player * Copylefted Software : Copylefted Software adalah free software yang tidak mengizinkan distribusi ulang atau modifikasi dengan menambahkan batasan baru, sehingga setiap kopi software ini...